Tupoksi SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN PELAPORAN

 

SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN PELAPORAN

 

Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan anggaran, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran, serta fasilitasi penyiapan dan pelaksanaan kerjasama.

 

Rincian tugas Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan adalah sebagai berikut:

  1. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) bidang kesekretariatan;
  2. Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) bidang kesekretariatan;
  3. Mengkoordinir penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) bidang-bidang teknis yang adadi lingkup Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
  4. Melaksanakan pengumpulan, pengelolaan data dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dibidang kesekretariatan; 
  5. Mengkoordinasikan dan menghimpun laporan pelaksanaan program dan kegiatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
  6. Mengkoordinasikan, menghimpun dan menyusun Rencana Strategis Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
  7. Menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban  (LKPJ), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD);
  8. Mengevaluasi program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
  9. Membagikan tugas kegiatan kepada Staf dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja.
  10. Memberikan petunjuk kepada staf agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan  ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
  11. Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil);
  12. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.




ELFIN M ZUBAIR, SE
ELFIN M ZUBAIR, SE

MAMI ASIH
MAMI ASIH

ERWIN MARDIANSYAH, S.Kom
ERWIN MARDIANSYAH, S.Kom