Tupoksi BIDANG POLITIK DALAM NEGERI
BIDANG POLITIK DALAM NEGERI
Bidang Politik Dalam Negeri mempunyai tugas menetapkan kebijakan teknis, melaksanakan kegiatan, meng-koordinasikan, memfasilitasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah lingkup Bidang Politik Dalam Negeri.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Politik Dalam Negeri mempunyai fungsi:
- Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Bidang Politik Dalam Negeri;
- Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bidang Politik Dalam Negeri;
- Pengumpulan bahan keterangan dan informasi di bidang politik dalam negeri;
- Pemetaan situasi, kondisi, dan unsur-unsur yang mempengaruhi politik dalam negeri;
- Peningkatan pemahaman mengenai demokrasi yang berdasarkan Pancasila;
- Peningkatan partisipasi masyarakat di bidang politik;
- Pelaksanaan fasilitasi peningkatan partisipasi perempuan di bidang politik;
- Pelaksanaan dan fasilitasi pendidikan politik;
- Pelaksanaan dan fasilitasi peningkatan pemahaman mengenai etika dan budaya politik;
- Penyusunan dan informasi partai politik;
- Pelaksanaan dan fasilitasi peningkatan kapasitas kelembagaan partai politik.
- Pelaksanaan verifikasi bantuan keuangan partai politik.
- Pelaksanaan komunikasi politik dengan supra dan infra struktur politik dalam negeri;
- Pelaksanaan dan fasilitasi penanganan masalah dinamika politik dalam negeri;
- Pelaksanaan fasilitasi dan verifikasi keberadaan partai politik sebagai badan hukum;
- Pemantauan pelaksanaan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden;
- Pemantauan pelaksanaan pemilihan umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pemantauan pemilihan Kepala Daerah;
- Pemantauan perkembangan politik dalam negeri
- Pengevaluasian program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
- Pembagian tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
- Pemberian petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
- Penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil);
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;