Tupoksi BIDANG POLITIK DALAM NEGERI

 

BIDANG POLITIK DALAM NEGERI

 

Bidang Politik Dalam Negeri mempunyai tugas menetapkan kebijakan teknis, melaksanakan kegiatan, meng-koordinasikan, memfasilitasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah lingkup Bidang Politik Dalam Negeri.

 

Untuk   melaksanakan  tugas   sebagaimana   dimaksud  pada  ayat  (1), Bidang Politik Dalam Negeri mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Bidang Politik Dalam Negeri;
  2. Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bidang Politik Dalam Negeri;
  3. Pengumpulan bahan keterangan dan informasi di bidang politik dalam negeri;
  4. Pemetaan situasi, kondisi, dan unsur-unsur yang mempengaruhi politik dalam negeri;
  5. Peningkatan pemahaman mengenai demokrasi yang berdasarkan Pancasila;
  6. Peningkatan partisipasi masyarakat di bidang politik;
  7. Pelaksanaan fasilitasi peningkatan partisipasi perempuan di bidang politik;
  8. Pelaksanaan dan fasilitasi pendidikan politik;
  9. Pelaksanaan dan fasilitasi peningkatan pemahaman mengenai etika dan budaya politik;
  10. Penyusunan dan informasi partai politik;
  11. Pelaksanaan dan fasilitasi peningkatan kapasitas kelembagaan partai politik.
  12. Pelaksanaan verifikasi bantuan keuangan partai politik.
  13. Pelaksanaan komunikasi politik dengan supra dan infra struktur politik dalam negeri;
  14. Pelaksanaan dan fasilitasi penanganan masalah dinamika politik dalam negeri;
  15. Pelaksanaan fasilitasi dan verifikasi keberadaan partai politik sebagai badan hukum;
  16. Pemantauan pelaksanaan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden;
  17. Pemantauan pelaksanaan pemilihan umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pemantauan pemilihan Kepala Daerah;
  18. Pemantauan perkembangan politik dalam negeri
  19. Pengevaluasian program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
  20. Pembagian tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
  21. Pemberian petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan  ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
  22. Penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil);
  23. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;




HERMAN, S.Sos,MM
HERMAN, S.Sos,MM

MAHYARUDDIN, SE
MAHYARUDDIN, SE

DENDI MURSALIN, S.Sos
DENDI MURSALIN, S.Sos

AGUS WAHYONO,S.Sos
AGUS WAHYONO,S.Sos

M. AMBAR RAHMATULLAH, A,Md
M. AMBAR RAHMATULLAH, A,Md