BIDANG PENANGAN KONFLIK DAN KEWASPADAAN NASIONAL

Tupoksi BIDANG PENANGAN KONFLIK DAN KEWASPADAAN NASIONAL

 

BIDANG PENANGANAN KONFLIK DAN KEWASPADAAN NASIONAL

 

Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional mempunyai tugas menetapkan kebijakan teknis, melaksanakan kegiatan, mengkoordinasikan, memfasilitasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah lingkup penanganan konflik dan kewaspadaan nasional.

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional mempunyai fungsi :

 

  1. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional;
  2. Penususnan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional
  3. Pengumpulan bahan keterangan dan informasi di bidang kewaspadaan Nasional dan penanganan konflik;
  4. Pemetaan kondisi stabilitas keamanan dalam negeri, dampak teknologi dan informsi, kondisi perbatasan antar daerah, serta keberadaan dan aktivitas orang asing serta pemetaan konflik di wilayah kabupaten;
  5. Pelaksanaan kerjasama dalam meningkatkan stabilitas keamanan dalam negeri di wilayah kabupaten;
  6. Pelaksanaan kerjasama dalam pengembangan sumber daya manusia di bidang intelijen;
  7. Pelaksanaan deteksi dini mengenai informasi strategik dan kebijakan strategik di wilayah kabupaten;
  8. Pengolahan data dan informasi strategik dan kebijakan strategik di wilayah kabupaten;
  9. Penyeleksian dan pengintegrasian data dan informasi strategik dan kebijakan strategik di wilayah kabupaten;
  10. Pelaksanaan analisis dan penginterprestasian informasi strategik dan kebijakan strategik di wilayah kabupaten;
  11. Penyusunan hasil analisis dan evaluasi informasi strategik dan kebijakan strategik serta perkiraan keadaan di wilayah kabupaten;
  12. Peningkatan kewaspadaan terhadap perkembangan teknologi dan informasi di wilayah kabupaten;
  13. Pelaksanaan pembinaan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di wilayah kabupaten;
  14. Pelaksanaan koordinasi kewaspadaan perbatasan antar daerah;
  15. Pemantauan, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan penelitian asing di wilayah kabupaten;
  16. Pelaksanaan kerja sama pengawasan dan pengamanan orang asing dan tenaga kerja asing di wilayah kabupaten;
  17. Pelaksanaan koordinasi, monitoring, dan evaluasi pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pasca konflik sesuai ketentuan perundang-undangan di wilayah kabupaten.
  18. Pengevaluasian program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
  19. Pembagian tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
  20. Pemberian petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan  ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
  21. Penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil);
  22. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.




ABU KHAIYAN S.Kom, MM
ABU KHAIYAN S.Kom, MM

AMIR AMZAH,S.IP
AMIR AMZAH,S.IP

TARMIZI
TARMIZI

RIFKI IRAWAN
RIFKI IRAWAN

HARDIAN SAPUTRA
HARDIAN SAPUTRA

EJA APRIYANTO, A.Md
EJA APRIYANTO, A.Md