Tupoksi SUB BAGIAN KEUANGAN
SUB BAGIAN KEUANGAN
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas Penyelenggaraan urusan keuangan dan perlengkapan meliputi urusan perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, ganti rugi, tindak lanjut LHP, dan perlengkapan.
Rincian tugas Sub Bagian Keuangan adalah sebagai berikut :
- Melaksanakan penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan;
- Melaksanakan urusan administrasi keuangan;
- Melaksanakan urusan kas dan gaji pegawai;
- Menyusun anggaran kas;
- Melakukan urusan pembendaharaan, serta verifikasi dan administrasi pengelolaan tata usaha keuangan;
- Melaksanakan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan;
- Melaksanakan urusan yang berkaitan dengan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi;
- Mengelola, menyusun anggaran kebutuhan barang, dan peme-liharaan/perawatan barang inventaris;
- Mengelola urusan perlengkapan/pengadaan barang;
- Mengevaluasi program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
- Membagikan tugas kegiatan kepada Staf dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja.
- Memberikan petunjuk kepada staf agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
- Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil);
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.