Tupoksi SEKRETARIAT
SEKRETARIAT
Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melaksanakan kegiatan perencanaan, pelaporan, kegiatan umum dan kepegawaian, kehumasan, serta keuangan dan perlengkapan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretariat mempunyai fungsi :
- Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) bidang kesekretariatan;
- Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) bidang kesekretariatan;
- Pengkoordinasian penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) bidang-bidang teknis yang ada di lingkup Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
- Penyiapan bahan dan menganalisa data yang berkaitan dengan kesekretariatan;
- Pengaturan Pelayanan administrasi umum, surat menyurat, tata naskah dan kearsipan serta keprotokolan;
- Pelaksanaan pengelolaan urusan administrasi kepegawaian;
- Pelaksanaan urusan peningkatan kualitas sumber daya;
- Pelaksanaan urusan rumah tangga;
- Pelaksanaan urusan perjalanan dinas;
- Pelaksanaan pengelolaan barang-barang inventaris;
- Pelaksanaan pengelolaan urusan administrasi keuangan;
- Pengevaluasian program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
- Pembagian tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
- Pemberian petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
- Penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil);
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas