Tupoksi BIDANG KETAHANAN EKONOMI SOSIAL BUDAYA DAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
BIDANG KETAHANAN EKONOMI, SOSIAL BUDAYA, DAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, dan Organisasi Kemasyarakatan mempunyai tugas menetapkan kebijakan teknis, melaksanakan kegiatan, mengkoordinasikan, memfasilitasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah lingkup Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, dan Organisasi Kemasyarakatan mempunyai fungsi :
- Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan;
- Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan;
- Pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan;
- Pemetaan ketahanan lingkungan hidup dan sumber daya alam, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial, ketahanan seni, budaya, dan kemasyarakatan, serta kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi ketahanan lingkungan hidup dan sumber daya alam;
- Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi penanganan masalah lingkungan hidup dan sumberdaya alam;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi ketahanan ekonomi makro yang berdampak pada stabilitas pemerintahan dalam negeri;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi ketahanan ekonomi mikro yang berdampak pada stabilitas pemerintahan dalam negeri;
- Pelaksanaan koordinasi penanganan penyakit masyarakat yang berdampak pada ketahanan Dini;
- Pelaksanaan dan fasilitasi komunikasi sosial kemasyarakatan di wilayah kabupaten;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi perubahan sosial yang berdampak pada stabilitas pemerintahan dalam negeri;
- Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi penanganan kerawanan sosial;
- Pelaksanaan ketahanan nilai seni dan budaya yang memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa;
- Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi pelestarian bahasa daerah sebagai bentuk manifestasi kepribadian bangsa dan keragaman budaya bangsa;
- Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi pelestarian dan pengembangan lagu bertema kebangsaan, cinta tanah air, dan nasionalisme;
- Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi penanganan masalah pemerintahan dalam negeri melalui pendekatan sosial dan budaya;
- Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi kerukunan antar umat umat beragama dan penghayat kepercayaan;
- Pelaksanaan pelayanan pendaftaran, pemetaan, pembinaan, dan pegawasan organisasi kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan asing, dan lembaga asing, serta pengelolaan system informasi organisasi kemasyarakatan di wilayah kabupaten.
- Pengevaluasian program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
- Pembagian tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
- Pemberian petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
- Penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil);
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelasanaan tugas