Tupoksi SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

 

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan ketatausahaan meliputi urusan rumah tangga, kepegawaian, hukum, organisasi dan hubungan masyarakat.

 

Rincian tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah sebagai berikut :

  1. Menyusun program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai pedoman melaksanakan tugas.
  2. Melaksanakan urusan rumah tangga agar pelaksanaan tugas dan kebutuhan badan terpenuhi dan berjalan baik.
  3. Melaksanakan pengadaan peralatan alat tulis kantor, pelayanan dan pengelolaan urusan ketatausahaan badan.
  4. Melaksanakan kebersihan, ketertiban dan keamanan dilingkungan badan guna mewujudkan suasana kondusif ditempat kerja.
  5. Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan dokumentasi kantor untuk mewujudkan tertib administrasi kantor.
  6. Mengelola pembayaran gaji dan tunjangan pegawai dan kenaikan gaji dilingkungan badan.
  7. Membina, memotivasi dan melaksanakan pengawasan melekat terhadap bawahan dalam rangka peningkatan produktifitas kerja serta pengembangan karir.
  8. Membuat usulan Kartu Pegawai, Kartu Istri / Kartu Suami, Kartu Askes dan Taspen ke BKPSDM.
  9. Membuat usulan kebutuhan pegawai, kenaikan pangkat, mutasi, pensiun, cuti, hukuman jabatan, penghargaan dan tanda jasa dll ke BKPSDM.
  10. Mengusulkan diklat pegawai, ujian dinas pegawai ke BKPSDM.
  11. Mengevaluasi program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
  12. Membagikan tugas kegiatan kepada Staf dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
  13. Memberikan petunjuk kepada staf agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan  ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
  14. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan;
  15. Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil)
  16. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.




SEFTARIDA, S.Sos
SEFTARIDA, S.Sos

RIKA ASRI
RIKA ASRI