Tupoksi KEPALA BADAN

KEPALA BADAN

 

Kepala Badan mempunyai tugas memimpin, mengendalikan serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang menjadi kewenangannya, serta tugas lainnya yang sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Badan mempunyai fungsi:

  1.  Penetapan kebijakan teknis penyelenggaraan pemerintah di bidang kesatuan bangsa dan politik;
  2. Pelaksanaan dan fasilitasi kegiatan di bidang kesatuan bangsa dan politik;
  3. Pengordinasian dan fasilitasi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik;
  4. Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik;
  5. Pemberian fasilitasi dan peningkatan kapasitas aparatur di bidang kesatuan bangsa dan politik;
  6. Pelaksanaan pelayanan administrasi kesekretariatan di bidang kesatuan bangsa dan politik;
  7. Penyusunan Program kerja dan anggaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam rangka menunjang Visi dan Misi Bupati;
  8. Pelaksanakan pemantauan, monitoring dan evaluasi program kerja dan anggaran badan kesatuan bangsa dan politik;
  9. Pengevaluasian program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
  10. Pembagian tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
  11. Pemberian petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan  ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
  12. Penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil)
  13. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas




Drs. SUGANDI, M.M.
Drs. SUGANDI, M.M.